Ekspor adalah kegiatan untuk mengeluarkan barang keluar dari daerah pabean. Istilah sederhana ekspor adalah kegiatan mengirimkan barang ke luar negeri. Jenis barang yang diekspor bermacam-macam, seperti : kopi, tekstil, kerajinan tangan, furniture, makanan ringan, rempah-rempah, batu bara, CPO dan lain sebagainya.Pertanyaan yang sering muncul adalah bagaimana saya dapat melakukan ekspor barang ?
Berikut ini adalah 10 langkah yang perlu dilakukan agar dapat melakukan ekspor, yaitu :
Langkah 1 : Melakukan perencanaan ekspor
Langkah 2 : Melakukan registrasi ekspor ke instasi terkait
Langkah 3 : Menentukan klasifikasi barang (HS Code)
Langkah 4 : Memenuhi ketentuan tentang persyaratan barang larangan dan pembatasan (lartas)
Langkah 5 : Merencanakan pengiriman barang
Langkah 6 : Membuat pemberitahuan pabean ekspor (PEB)
Langkah 7 : Membayar bea-bea keluar (jika ada)
Langkah 8 : Mengurus pemasukan barang ke kawasan pabean (pelabuhan muat)
Langkah 9 : Melengkapi dokumen-dokumen yang dipersyaratkan dalam kontrak
Langkah 10 : Mencairkan dan mendapatkan pembayaran dengan proses ke bank
Titik kritis dalam melakukan ekspor barang adalah di langkah 1, langkah 2, langkah 3, dan langkah 4. Titik kritis ini harus benar-benar diperhatikan agar supaya proses ekspor tidak mendapatkan kendala. Misalnya, ekspor kopi maka persyaratan yang harus dipenuhi adalah mengurus perizinan eksportir terdaftar kopi (ET-Kopi).
Pada langkah 5, langkah 6 dan langkah 8 adalah proses penunjukan terhadap siapakah yang akan ditunjuk dalam pengiriman barang (freight forwarder). Pilihlah freight forwarder yang terdaftar di asosiasi terkait (baca: GAFEKSI/ALFI) yang lebih terpercaya, terampil dan handal.
Langkah 7 adalah membayar bea keluar jika produk atau komiditi yang diekspor tersebut adalah terkena peraturan wajib bayar bea keluar, seperti: CPO, rotan, kulit, produk pertambangan, dan lain-lain.
Langkah 9 adalah kegiatan yang dilakukan setelah barang sudah terkirim. Dokumen yang dipersyaratkan seperti : Packing list, Invoice, SKA (Surat Keterangan Asal barang), Bill of Lading dan lainnya sesuai dengan perjanjian yang disepakati dengan pembeli pada saat tanda tangan perjanjian penjualan.
Langkah 10 adalah kegiatan berurusan dengan bank dalam rangka mendapatkan pembayaran atas hasil ekspor. Bank akan memproses dokumen-dokumen yang diberikan oleh si eksportir, tergantung dari cara pembayaran yang disepakati pada saat negoisasi dengan pembeli apakah LC (Letter Credit) atau Non-LC.
Demikianlah 10 langkah dalam melakukan kegiatan ekspor, kiranya dapat bermanfaat. (Antoni Tampubolon)*