Perdagangan bebas di depan mata, era globalisasi tidak bisa dihindari, saatnya kita mengikuti arus zaman ini. Indonesia memiliki banyak produk beraneka ragam dari berbagai wilayah, mulai dari hasil alam, kerajinan tangan hingga hasil industri, itu memungkinkan produk-produk unggulan bisa bersaing bahkan membanjiri pasar internasional. Kopi terbaik dari Indonesia bisa dinikmati orang-orang Eropa, kerajinan tangan lokal bisa menghiasi rumah, hotel & restoran di Amerika, briket arang batok kelapa mematangkan makanan, daging panggang di Timur Tengah. Semua terjadi karena satu kegiatan ekonomi fundamental yaitu Ekspor.
Apa itu ekspor? Menurut undang undang tentang Kepabeanan No.17/2006 : Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean (daerah pabean sendiri adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang ini). Kalo menurut penulis sendiri, ekspor lebih dari sekedar menjual barang ke luar negeri, memindahkan barang keluar batas daerah pabean, juga melibatkan regulasi dua negara, perbedaan mata uang dan resiko yang berbeda.
Ekspor bukan hanya jualan lalu dapat untung semata, Manfaat dan Tujuannya sangat besar bagi seluruh Indonesia, apa saja ya :
- Menambah devisa negara – Disini kamu bisa termasuk Pejuang Devisa loh
- Memperluas jangkauan pasar – Target ekspor itu luas bukan hanya satu atau dua orang tapi semua orang dalam suatu negara dan di dunia ini ada sekitar 195 negara
- Mempromosikan produk lokal ke pasar internasional – Bangga produk lokal mendunia
- Meningkatkan perkembangan produk dalam negeri – Tentunya semakin banyak lapangan pekerjaan & semakin sejahtera setiap kalangan masyarakat yang terlibat didalamnya.
Perlu diketahui, barang ekspor itu dikategorikan menjadi 3 kelompok, yaitu :
- Barang bebas ekspor – Barang yang tidak memiliki ketentuan larangan, aturan/Batasan ekspor
- Barang diatur/dibatasi ekspor – Barang yang diatur/dibatasi jenis atau jumlah yang di ekspor
- Barang dilarang ekspor – Barang yang tidak boleh di ekspor menurut peraturan perundang undangan yang berlaku.
Dan umumnya kegiatan ekspor bisa dilaksanakan dengan dua cara, secara langsung dan tidak langsung, maksudnya adalah :
- Ekspor Langsung – Ekspor dilakukan secara mandiri dengan menggunakan legalitas perusahan sendiri. Jenis pelaku ekspor : Eksportir Produsen, Eksportir Non Produsen (Trader)
- Ekspor Tidak Langsung – Ekspor dilakukan oleh pihak ketiga, ini dikenal dengan istilah Ekspor Undername
Proses kegiatan ekspor secara langsung begitu kompleks, dalam prosesnya kamu tidak harus semua dikerjakan sendiri, bisa menggunakan jasa/bantuan dari pihak EMKL/PPJK/Forwarder untuk memproses Sebagian/beberapa pekerjaan. Berikut sekilas prosedur dan dokumen dasar, umumnya dalam kegiatan ekspor :
- Kesepakatan dan Kontrak – Antara eksportir dan importir dalam kesepakatan Harga, jumlah dan syarat pengiriman (kamu bisa pelajari incoterms 2020)
- Persiapan Barang – Proses krusial nih, barang adalah inti dari transaksi ekspor ini. Jadi pastikan quality control nya di jaga
- Deklarasi Pabean – Proses pengajuan ekspor kepada pihak Bea Cukai dengan dokumen PEB
- Pengiriman dan Pembayaran – Proses muat barang ke container hingga pengiriman dan pembayaran yang biasanya menggunakan TT atau LC
Dokumen dasar yang disiapkan, Invoice, Packing List, B/L & COO. Dari keseluruhan kegiatan ekspor tersebut, kunci utama dalam trasaksi ekspor dengan pihak importir adalah dokumen, pegang dokumen hingga pembayaran lunas, setelah lunas baru kemudian dikirimkan ke pihak importir untuk proses Customs clearance di negaranya.