GOEXPORT.org, Cirebon – Bagi pelaku UKM, bisnis ekspor menjadi salah satu peluang terbesar untuk mengubah bisnis domestik mereka ke pasar Internasional dengan tujuan meningkatkan keuntungan berkali-lipat.
Kegiatan ekspor telah memberikan potensi besar bagi para eksportir dan tentunya negara Indonesia. Kementerian Perdagangan Indonesia telah mengakumulasikan pencapaian nilai ekspor Indonesia yang terbilang fantastis dari awal hingga pertengahan tahun 2024 yakni senilai US$104,25 miliar.
Namun, ada banyak hal yang tentunya masih sangat awam bagi para pebisnis lokal perihal kegiatan ekspor. Mengingat kebutuhan untuk memulai bisnis ekspor perlu disiapkan dengan matang.
Salah satu tantangan bagi para calon eksportir adalah tidak mengetahui dan tidak yakin dengan apa saja persyaratan dokumen yang diperlukan untuk memulai bisnis ekspor. Hal ini dikarenakan kegiatan ekspor merupakan kesepakatan antar dua negara yang tentunya memiliki regulasi dan kebutuhan berbeda yang harus dilengkapi.
Menurut Peraturan Menteri Perdagangan RI (Permendag RI) No 77/M-DAG/PER/12/2013, perlu diketahui bahwa calon eksportir diwajibkan memiliki badan usaha yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT).
Selain syarat di atas, ada beberapa dokumen yang perlu calon eksportir ketahui agar bisnis ekspor bisa berjalan dengan lancar. Yuk simak infonya di bawah ini!
1. Invoice Komersial
Dokumen ini bersifat wajib dan sangat diperlukan dalam bisnis ekspor yang mencantumkan informasi penting seperti nomor dan tanggal, detail barang, termasuk nama, jenis, jumlah, harga per unit beserta total keseluruhannya, syarat pembayaran, dan data pengirim maupun penerima.
2. Packing List
Para eksportir harus memastikan untuk mempersiapkan packing list ini yang memuat tentang rinci barang yang akan dikirim, seperti cara pengemasan, berat, dimensi, dan jumlah kemasan. Informasi penting ini berguna untuk mempermudah proses pemeriksaan di pelabuhan dan memastikan barang sesuai dengan pesanan.
3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill
Perlu diketahui bahwa Bill of Lading (B/L) merupakan bukti pengiriman barang atau tanda terima yang digunakan untuk pengiriman via laut, sedangkan Airway Bill (AWB) untuk pengiriman udara. Kedua dokumen ini menjadi bukti pengangkutan barang antara eksportir dan perusahaan logistik.
4. Izin Ekspor
Dalam hal ini, izin ekspor yang dibutuhkan tergantung pada jenis barang. Beberapa produk yang akan diekspor memerlukan izin ekspor khusus dari lembaga terkait. Misalnya, ekspor produk makanan membutuhkan izin dari Badan Karantina atau BPOM.
5. Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)
Selain dokumen di atas, eksportir juga perlu membuat surat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang ditujukan ke kantor bea cukai setiap pengiriman ekspor. Pembuatan surat ini bisa dilakukan oleh eksportir sendiri atau diwakilkan oleh forwarder.
6. Dokumen Asuransi
Eksportir memerlukan dokumen ini untuk menjamin keamanan barang dari berbagai macam risiko, seperti kerusakan ataupun kehilangan selama pengiriman. Eksportir harus memilih asuransi yang sudah tercantum jenisnya, bentuk kerugian yang akan ditanggung pihak asuransi, dan juga durasi berlakunya asuransi tersebut.
7. Shipping Instruction (SI)
Sebelum melakukan pengiriman, eksportir perlu melakukan booking terlebih dahulu container dan ruang di kapal/pesawat kepada forwarder atau shipping company. Dokumen ini biasanya didapatkan melalui e-mail.
8. Dokumen Tambahan
Selain dokumen utama di atas, eksportir juga perlu memperhatikan beberapa dokumen tambahan lainnya yang bisa bersifat wajib maupun pendukung. Biasanya, buyer akan meminta dokumen khusus tambahan lainnya tergantung dari produk yang mereka pesan. Berikut beberapa jenis dokumen tambahan lainnya:
1. Certificate of Origin (COO): Biasa dikenal dengan Surat Keterangan Asal (SKA) yang dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten/Kota/Provinsi. Dokumen ini diperlukan oleh buyer untuk memperoleh keringanan bea masuk di negaranya.
2. Certificate of Analysis (COA): Dokumen ini berisi hasil analisis produk yang akan diekspor. Hasil analisis tersebut didapatkan dari pihak produsen atau melalui laboratorium independen yang sudah terakreditasi. Produk-produk hasil industri kimia atau hasil pertanian memerlukan dokumen ini.
3. Phytosanitary Certificate: Sertifikat Fitosanitari ini biasanya diperlukan untuk mengekspor produk pertanian seperti buah segar, rempah-rempah, dan lain sebagainya. Sertifikat ini menyatakan produk tersebut sudah bebas dari jamur atau bakteri. Dokumen ini dikeluarkan oleh Balai Karantina Pertanian yang bisa ditemukan di beberapa kota dan setiap pelabuhan.
4. Fumigation Certificate: Sertifikat Fumigasi biasanya sangat dibutuhkan eksportir yang memiliki produk-produk seperti kayu, rotan, dll. Fumigasi sendiri bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap barang yang akan diekspor dari serangan hama atau rayap selama masa pengiriman ke negara tujuan.
5. Veterinary Certificate: Sertifikat Veteriner dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) yang berfokus untuk menyatakan produk pangan dan non-pangan dari berbahan dasar daging, kulit, atau hewan lainnya yang sudah terbebas dari risiko virus maupun hama.
Dengan memastikan semua dokumen ekspor lengkap dan akurat sebelum melakukan ekspor ke negara tujuan, Anda dapat meminimalisir risiko keterlambatan atau masalah yang muncul selama proses pengiriman. Perlunya persiapan yang matang sebelum ekspor, terutama dalam melengkapi dokumen-dokumen ekspor, akan membuka peluang sukses lebih besar dalam bisnis ekspor di pasar Internasional.
Eksportir sukses akan paham bagaimana pentingnya dokumen-dokumen di atas untuk dipersiapkan secara matang sebelum melakukan pengiriman. Hindarilah kegagalan untuk mengirim produk lokal Anda ke pasar global dengan mempelajari step-by-step bisnis ekspor dan menambah ilmu pengetahuan mengenai dokumen penting ekspor.
Tak perlu bingung dan takut! Anda bisa mempelajari hal-hal tersebut di komunitas GOEXPORT.org dan akan dibimbing oleh eksportir handal yang berpengalaman. Klik link berikut event.goexport.org [offline] dan event.goexport.org/webinar [online] untuk mendaftar pelatihan ekspor.
Teruslah menggali ilmu ekspor demi kesuksesan di masa depan!