Generalized System of Preferences (GSP) adalah fasilitas perdagangan berupa pembebasan tarif bea masuk yang diberikan secara unilateral oleh Pemerintah AS kepada negara-negara berkembang di dunia sejak 1974. Indonesia, salah satunya. Indonesia pertama kali mendapatkan fasilitas GSP dari AS pada 1980. Bagi negara-negara berkembang, GSP merupakan fasilitas yang sangat bernilai sehingga negara-negara itu sangat bergantung pada fasilitas tersebut.
Merupakan kabar baik Amerika Serikat ternyata memperpanjang fasilitas GSP di Indonesia. Perpanjangan ini menunjukkan tingginya kepercayaan pemerintah AS terhadap berbagai perbaikan regulasi domestic yang dilakukan Pemerintah Indonesia.
Menurut Menteri Perdagangan, Agus Suparmanto mengatakan bahwa pemberian fasilitas GSP ini harus dioptimalkan dengan baik. Hal ini akan membawa dampak pada ekspor Indonesia ke Amerika Serikat yang meningkat.
Mengutip dari detik.com, keputusan perpanjangan GSP ini disampaikan secara resmi oleh United States Trade Representative (USTR). Pengumuman tersebut dibuat sehari setelah pertemuan Presiden Joko Widodo dengan Menteri Luar Negeri (Menlu) AS Mike Pompeo di Istana Kepresidenan Bogor.
Berdasarkan data statistik dari United States International Trade Commission (USITC), pada tahun 2019 lalu, ekspor Indonesia yang menggunakan GSP mencapai US$ 2,61 miliar. Angka ini setara dengan 13,1% dari total ekspor Indonesia ke AS, yakni US$ 20,1 miliar.
Hingga bulan Agustus 2020, nilai ekspor GSP Indonesia ke AS tercatat sebesar US$ 1.87 miliar. Angka itu naik 10,6% dibandingkan periode sama di tahun sebelumnya.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong sektor industri untuk memperluas pangsa pasarnya, terutama menembus ke kancah internasional. Salah satu upaya yang bisa dilakukan adalah dengan mengambil peluang pengapalan produk dalam negeri ke Amerika Serikat (AS), khususnya bagi jenis-jenis produk yang mendapat fasilitas Generalized System of Preference (GSP) dari pemerintah AS.
Adapun beberapa produk yang berpeluang untuk ditingkatkan pangsa pasarnya adalah pompa bahan bakar/pelumas (HS 8413.30.90), kacamata (9004.90.00), sepeda motor dengan piston (HS 8711.50.00), wastafel/bak cuci (HS 6910.10.00). Lalu, papan/panel/konsol/meja (HS 8537.10.91), sekrup dan baut (HS 7318.15.80), alat kelengkapan pipa dari tembaga, perangkat makan (HS 3924.10.40), serta bingkai kayu untuk lukisan (HS 4414.00.00).
Berdasarkan data tersebut, Kementrian Perdagangan Agus Suparmanto mengharapkan para pelaku usaha di Indonesia menggunakan fasilitas GSP ini dengan sebaik-baiknya. Sehingga produk-produk Indonesia bisa menembus ke kancah Internasional.