goexport.org – Di tengah era global sekarang ini, ekspor jadi salah satu langkah cerdas buat bisnis yang ingin naik level. Baik kamu punya PT, CV, atau jenis usaha lainnya, ngurus izin ekspor itu penting banget supaya proses pengiriman barang ke luar negeri berjalan mulus tanpa drama. Izin ekspor bukan sekadar formalitas, tapi bukti bahwa perusahaanmu benar-benar legal, produknya sesuai standar, dan siap bersaing di pasar internasional. Masalahnya, prosesnya sering terlihat ribet karena melibatkan aturan ini-itu, dokumen sana-sini, dan berbagai prosedur resmi. Tapi tenang, kalau kamu tahu alurnya, semuanya jadi jauh lebih mudah. Di sini, kita bahas dengan bahasa santai mulai dari dasar hukumnya, syarat apa saja yang harus dipenuhi, sampai cara ngurus izin ekspor lewat OSS dengan langkah-langkah yang gampang diikuti.
Apa Itu OSS dan Kenapa Penting untuk Ekspor?
OSS adalah platform resmi pemerintah Indonesia untuk mengurus semua jenis perizinan usaha, termasuk ekspor. Jadi, dibanding dulu yang harus bolak-balik ke kantor dinas, sekarang semuanya bisa kamu urus online dari laptop.
Kenapa wajib Cara Mengurus Izin Ekspor di OSS?
Karena izin ekspor ini jadi syarat penting untuk:
- Pengajuan dokumen kepabeanan
- Kelancaran pengiriman barang
- Legalitas usaha supaya tidak bermasalah di kemudian hari
Intinya, kalau mau ekspor lancar tanpa drama, urus izinnya dulu ya!
Dasar Hukum Ekspor di Indonesia (Versi Santuy Tapi Lengkap)
Supaya kegiatan ekspor berjalan aman dan sesuai aturan, pemerintah punya regulasinya sendiri. Aturan utamanya ada di:
- Permendag No. 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor
- Lalu direvisi lagi lewat Permendag No. 11 Tahun 2024
- Di bulan Agustus, diperbarui lagi menjadi Permendag No. 21 Tahun 2024
Intinya, semua aturan ini memastikan barang yang kamu ekspor memenuhi syarat, mekanisme izinnya jelas, dan perusahaanmu mengikuti standar internasional.
Selain itu ada juga aturan pendukung, seperti:
- UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan
Mengatur kewajiban kepabeanan kayak pengurusan dokumen ekspor dan aturan barang keluar. - PP No. 55 Tahun 2008 tentang Bea Keluar
Ini penting buat barang-barang tertentu yang kena bea keluar. - PMK No. 224/PMK.04/2015
Ngatur soal barang ekspor yang dilarang atau dibatasi.
Walaupun judulnya kelihatan ribet, intinya semua aturan ini dibuat supaya kegiatan ekspor Indonesia bisa teratur dan diterima oleh negara tujuan.
Syarat-Syarat Izin Ekspor untuk Perusahaan

Sebelum bisa ngirim barang ke luar negeri, perusahaan harus memenuhi beberapa syarat dasar dulu. Tenang, nggak serumit kedengarannya. Ini dia ringkasannya:
- Perusahaan Harus Legal dan Terdaftar
Artinya, kamu harus punya badan usaha resmi seperti PT atau CV. Dokumen legalitas perusahaan biasanya diminta saat pengajuan izin ekspor.
- Wajib Punya NPWP
NPWP badan usaha adalah identitas pajak perusahaan. Pastikan statusnya aktif dan nggak ada masalah pajak.
- Memiliki Izin Usaha
Minimal punya salah satu dari ini:
- SIUP (buat usaha perdagangan)
- Izin Industri
- Izin PMDN/PMA (jika perusahaan berbasis investasi)
Tanpa ini, nggak bisa lanjut.
- Mengisi Formulir Izin Ekspor
Formulirnya disediakan oleh Dinas Perindustrian & Perdagangan atau instansi teknis. Pastikan isi datanya lengkap dan benar.
- Lapor Realisasi Ekspor Secara Berkala
Biasanya setiap 3 bulan. Ini buat memantau kegiatan ekspor perusahaan.
Selain itu, ada beberapa dokumen tambahan yang kadang diminta sesuai jenis barang yang mau diekspor:
Dokumen Tambahan yang Mungkin Dibutuhkan

- Laporan Inspeksi Barang
Ini hasil pengecekan dari tim verifikasi ekspor. Semacam “cek kelayakan” barang apakah sudah sesuai standar.
- Kuota Sertifikasi
Berisi data eksportir, kontrak ekspor, sampai jumlah barang yang akan dikirim.
- Surat Pernyataan Khusus (Contoh: Pupuk Urea)
Untuk produk tertentu seperti pupuk urea, kamu harus membuat surat bahwa barang tersebut bukan barang subsidi pemerintah.
Cara Mengurus Izin Ekspor di OSS
Sekarang masuk ke bagian paling penting: cara mengurus izin ekspor melalui OSS RBA.
OSS (Online Single Submission) ini sistem resmi pemerintah buat urusan perizinan. Semuanya bisa dilakukan online, jadi nggak perlu datang ke kantor mana pun. Berikut langkah-langkah lengkap tapi super simpel:
- Buka Website OSS
Yang pertama adalah dengan, akses ke oss.go.id. Pastikan internet stabil biar prosesnya mulus.
- Daftar Akun OSS
Lalu langkah cara mengurus izin ekspor di OSS adalah dengan daftar dengan data pribadi atau data perusahaan. Kamu akan diminta buat username dan password.
- Verifikasi Identitas
Masukkan identitas diri (kalau perseorangan) atau identitas badan usaha (kalau perusahaan).
- Lengkapi Semua Data yang Diminta
Biasanya yang harus diisi:
- Nama usaha atau nama pemilik
- NIK atau NPWP
- Alamat perusahaan
- Bidang usaha (sesuaikan KBLI)
- Produk yang ingin diekspor
- Negara tujuan
Semakin lengkap datanya, semakin cepat diverifikasi.
- Setujui Syarat & Ketentuan
Tinggal centang persetujuan. Bacanya boleh cepat, yang penting paham poin utamanya.
- Submit Pengajuan
Setelah semua data benar, klik submit. Pastikan tidak ada yang typo atau salah pilih KBLI.
- Tunggu Proses Verifikasi
Biasanya tidak lama. Bisa beberapa jam sampai beberapa hari tergantung dokumen.
- Izin Ekspor Terbit
Kalau sudah disetujui, kamu tinggal download izinnya langsung dari dashboard OSS.
Selesai! Sekarang ekspor kamu sudah legal dan siap kirim barang ke negara tujuan.
Tips Supaya Pengurusan Izin Ekspor Lancar
- Pastikan KBLI usaha sudah sesuai.
- Cek ulang apakah produkmu butuh izin teknis tambahan.
- Gunakan data yang sama dengan dokumen kepabeanan.
- Selalu simpan copy izin dan bukti verifikasi.
Dengan persiapan matang, proses ekspor jadi lebih cepat dan minim revisi.
Itulah Cara Mengurus Izin Ekspor di OSS. Ingat, ekspor itu bukan cuma soal kirim barang ke luar negeri. Lebih dari itu, ekspor adalah peluang besar untuk mengembangkan bisnis, memperluas jaringan, dan meningkatkan nilai perusahaan. Jadi, pastikan pondasinya kuat dulu mulai dari legalitas, izin, sampai pengetahuan tentang ekspor.
Mau Bisnis Ekspormu Makin Siap & Anti Tersesat? Ikut Pelatihan Go Export!
Kalau kamu baru mau mulai atau masih sering bingung soal ekspor, jangan jalan sendiri. Go Export menyediakan pelatihan, workshop, dan seminar ekspor yang dirancang khusus buat pelaku usaha di Indonesia mulai dari UMKM sampai perusahaan yang ingin go international.
Di Go Export, kamu akan belajar:
✔ Cara ekspor dari nol sampai bisa kirim barang
✔ Dokumen apa saja yang wajib kamu punya
✔ Cara cari buyer luar negeri
✔ Strategi ekspor yang aman, legal, dan menguntungkan
✔ Studi kasus langsung dari eksportir berpengalaman
Jadi, kamu nggak cuma dapat teori, tapi juga praktik dan bimbingan yang benar-benar bisa dipakai di lapangan.
Siap tingkatkan kemampuan ekspor kamu?
Klik link pendaftaran di Go Export dan pilih kelas yang paling cocok untuk bisnismu. Kalau masih ragu, tim mereka siap bantu jawab semua pertanyaanmu.
Bangun pondasi, siapkan legalitas, dan belajar dari ahlinya saatnya jadikan bisnis kamu Mendunia bareng Go Export!




