goexport.org – Halo Sobat Eksportir! Kalau kamu sedang menyiapkan ekspansi bisnis ke luar negeri, artikel ini cocok banget untuk kamu baca. Kita akan bahas secara santai tapi tetap detail tentang tata cara ekspor, regulasi terbaru 2025, dokumen yang dibutuhkan, sampai proses pengirimannya. Yuk, kita mulai!
Baca juga: Cara Ekspor Ikan ke Luar Negeri, Panduan dari Nol Sampai Kirim
Kenapa Ekspor Itu Penting
- Memperluas Pasar dan Peluang Penjualan
Dengan ekspor, kamu nggak lagi terbatas sama konsumen lokal. Barang buatanmu bisa dikenal bahkan diburu di luar negeri dari Asia, Eropa, sampai Amerika. Selain itu, volume penjualan bisa meningkat drastis. Permintaan dari luar negeri sering kali stabil dan dalam jumlah besar. Jadi, bisnis kamu bisa naik kelas dari UMKM lokal jadi brand internasional yang punya pangsa pasar global.
- Diversifikasi Risiko Bisnis
Pasar dalam negeri itu sifatnya fluktuatif bisa naik karena tren, tapi juga bisa turun karena kondisi ekonomi, inflasi, atau perubahan kebijakan. Nah, kalau kamu sudah punya pasar ekspor, risiko kerugian bisa ditekan.
- Meningkatkan Reputasi & Nilai Brand
Produk yang berhasil menembus pasar internasional otomatis akan terlihat lebih kredibel. Konsumen lokal pun biasanya jadi lebih percaya, karena mereka melihat produkmu “diakui dunia”.
Selain itu, perusahaan yang sudah ekspor dianggap punya standar tinggi mulai dari kualitas, pengemasan, hingga pelayanan. Ini bisa menarik investor, distributor besar, bahkan peluang kerja sama dengan brand luar negeri.
- Menambah Devisa dan Dukung Ekonomi Nasional
Dari sisi makro, kegiatan ekspor berkontribusi besar terhadap ekonomi Indonesia. Setiap kali kamu mengekspor barang, kamu ikut menambah devisa negara alias pemasukan dari luar negeri.
Kalau makin banyak pelaku UMKM yang ekspor, ekonomi nasional juga akan makin kuat. Jadi, ekspor bukan cuma menguntungkan bisnis kamu, tapi juga membantu perekonomian bangsa.
- Tantangan yang Perlu Diwaspadai
Tentu saja, ekspor nggak selalu mudah. Ada regulasi yang harus diikuti, dokumen yang harus lengkap, dan standar kualitas yang tinggi. Kamu juga harus paham soal bea cukai, logistik internasional, perizinan, dan aturan negara tujuan.
Tapi tenang semua itu bisa dipelajari dan dijalani asal kamu tahu langkah-langkahnya. Dengan persiapan yang matang, justru proses ekspor bisa jadi peluang emas buat bisnismu berkembang lebih besar lagi.
Baca juga: Begini Cara Ekspor Singkong dan Raup Cuan dari Pasar Global
Update Regulasi Terbaru untuk Ekspor di Indonesia
Kalau mau ekspor di 2025, wajib tahu regulasi terbaru supaya nggak “kebobolan” hal-tak-terduga. Berikut beberapa yang penting:
- PER‑8/BC/2025: Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang tata laksana ekspor barang kiriman.
- Permendag No. 35 Tahun 2025: Tentang tata cara penetapan harga patokan ekspor (HPE) dan harga referensi (HR) untuk produk pertanian/kehutanan.
- PMK 4/2025: Penyempurnaan layanan ekspor-impor barang kiriman.
- Permendag No. 10 Tahun 2025: Perubahan terhadap penetapan harga patokan ekspor produk pertambangan.
Tips: Karena regulasi bisa berubah (rapidly), selalu cek situs resmi seperti Kementerian Perdagangan Republik Indonesia atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebelum melakukan pengiriman.
Baca juga: Cara Mendapat Barang Sisa Ekspor Harga Murah Asli dari Pabrik
Dokumen & Perizinan yang Wajib Disiapkan
Supaya ekspor lancar, Tata Cara Ekspor dokumen harus lengkap dan sesuai ketentuan. Berikut ringkasannya:
Dokumen Umum

- Faktur perdagangan (Commercial Invoice) – mencantumkan harga, jumlah, deskripsi barang.
- Packing list – rincian isi, bobot, dimensi kemasan.
- Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) – bukti pengiriman lewat laut atau udara.
- Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin/COO) – kadang diperlukan untuk mendapat tarif preferensi.
- Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) – dokumen kepada Bea & Cukai untuk ekspor.
Perizinan & Sistem Elektronik

- Nomor Induk Berusaha (NIB) – sebagai identitas usaha.
- Mengurus melalui sistem terintegrasi seperti INSW (Indonesia National Single Window) dan OSS (Online Single Submission) untuk mempercepat proses.
- Izin khusus bila barangmu memerlukan sertifikasi (produk pertanian, makanan, kosmetik, kayu, dll).
Catatan Khusus
- Untuk produk pertanian/kehutanan & produk pertambangan, regulasi HPE/HR dan bea keluar berlaku. Contohnya Permendag 35/2025 untuk produk pertanian/kehutanan.
- Untuk barang kiriman kecil (parcel) juga ada prosedur tersendiri seperti yang diatur dalam PMK 4/2025.
Proses Ekspor Langkah-per-Langkah
Mari kita ulas Tata Cara Ekspor supaya nggak bingung:
Step 1: Persiapan Produk
Cek dulu: apakah produkmu sudah sesuai standar negara tujuan? Ada syarat mutu, label bahasa, kemasan, sertifikasi. Kalau belum, bisa mentok di bea cukai luar negeri.
Step 2: Negosiasi & Kontrak
Setelah produk siap, kamu negosiasi dengan pembeli. Tentukan harga, jumlah, metode pembayaran (misalnya Letter of Credit), serta syarat-syarat pengiriman (Incoterms).
Step 3: Pengurusan Dokumen & Perizinan
Mulailah urus dokumen seperti invoice, packing list, COO, PEB. Pastikan NIB dan perizinan lainnya sudah benar. Gunakan sistem digital agar proses lebih cepat.
Step 4: Pengajuan ke Bea dan Cukai
Setelah dokumen siap, ajukan ke bea cukai sesuai dengan barang dan jalur pengirimanmu. Contoh: barang kiriman kecil mungkin di luar prosedur umum. Peraturan PER-8/BC/2025 misalnya mengatur barang kiriman.
Step 5: Pengiriman
Kirim barang melalui laut atau udara sesuai kesepakatan. Pastikan barang dikemas dengan baik, label lengkap, dan ada tracking jika memungkinkan.
Step 6: Monitoring & Penyelesaian
Pantau pengiriman hingga barang sampai di pembeli. Setelah tiba, pastikan pembayaran diterima dan simpan seluruh dokumentasi. Lakukan evaluasi: apakah ada kendala, apalagi regulasi atau kepabeuannya?
Tantangan & Tips Supaya Ekspor Kamu Lancar
- Regulasi berubah cepat: selalu cek update agar nggak ketinggalan.
- Negara tujuan berbeda standar: mau ke Eropa? ke ASEAN? Setiap negara bisa punya syarat sendiri, cek melalui portal EXIM.
- Biaya tersembunyi: pajak, bea keluar, tarif layanan BLU (untuk komoditas pertanian/kehutanan) bisa muncul. Contoh: Permendag 35/2025 mengatur tarif layanan BLU.
- Sistem digital harus dikuasai: kalau kamu nggak familiar dengan INSW/OSS, bisa terlambat.
- Kemasan & logistic yang baik: barang rusak dalam pengiriman = reputasi jelek.
- Dokumentasi yang lengkap: satu dokumen hilang bisa membuat barang tertahan.
Baca juga: Cuan Besar! Begini Cara Ekspor Sabut Kelapa ke Pasar Dunia
Saatnya Naik Kelas! Jadi Eksportir Sukses Bareng GO EXPORT
Kalau kamu ingin belajar langsung cara ekspor yang benar mulai dari memahami regulasi terbaru, menyusun dokumen ekspor, sampai strategi menemukan buyer luar negeri kamu bisa gabung ke program pelatihan, workshop, dan pendampingan ekspor bareng para mentor berpengalaman di GO EXPORT.
Di sana, kamu bakal:
✅ Belajar langsung dari praktisi ekspor yang sudah berpengalaman bertahun-tahun.
✅ Dapat bimbingan langkah demi langkah mulai dari legalitas sampai pengiriman.
✅ Punya komunitas sesama eksportir pemula untuk saling sharing dan support.
Yuk, jangan tunggu nanti! Dunia ekspor terus berkembang cepat, dan 2025 bisa jadi tahun emas untuk bisnismu menembus pasar global.
Klik di sini untuk daftar di program GO EXPORT, dan mulai perjalanan ekspor pertamamu bareng mentor terbaik!





1 Komentar
Pingback: Cara Daftar Shopee Ekspor agar Produkmu Go International!