Trending
Home » Blog – Cara Menjadi Eksportir » Cara Mengurus Izin Ekspor untuk Pemula, Mudah & Anti Ribet!
Panduan Ekspor

Cara Mengurus Izin Ekspor untuk Pemula, Mudah & Anti Ribet!

Tim GOEXPORT.ORG 0 Komentar Dibaca 6 hours ago 212 Article Views 19 November 2025
Cara Mengurus Izin Ekspor untuk Pemula, Mudah & Anti Ribet!
Share

goexport.org – Kalau kamu baru mau mulai terjun ke dunia ekspor, pasti salah satu hal yang bikin bingung adalah cara mengurus izin ekspor. Kelihatannya memang ribet, penuh dokumen, dan berurusan dengan banyak instansi. Tapi sebenarnya, prosesnya bisa kok dibuat simpel asal kamu tahu alurnya.

Di artikel ini, kita bahas langkah-langkahnya dengan gaya santai biar gampang dipahami, terutama buat kamu yang baru pertama kali mau ekspor.

Baca juga: Cara Ekspor Barang Perorangan, Panduan Lengkap untuk Pemula

Apa Itu Ekspor dan Siapa Saja yang Boleh Melakukannya? 

Secara sederhana, ekspor adalah aktivitas mengirim barang dari Indonesia ke luar negeri, melewati area yang disebut “daerah pabean”. Daerah pabean ini meliputi seluruh wilayah RI: darat, laut, udara, sampai zona ekonomi eksklusif. Intinya: kalau barang keluar dari wilayah itu, masuk kategori ekspor, dan otomatis terkena aturan kepabeanan.

Nah, orang atau perusahaan yang melakukan ekspor, disebut eksportir. Tapi nggak semua orang bisa langsung mengekspor barang begitu saja. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi biar kamu bisa diakui sebagai eksportir resmi.

Kenapa Harus Punya Izin Ekspor?

Sebelum masuk ke langkah-langkahnya, yuk pahami dulu kenapa izin ekspor itu penting.

  • Legal dan aman. Dengan izin resmi, bisnis kamu berjalan sesuai aturan pemerintah. 
  • Mempermudah urusan bea cukai. Tanpa dokumen lengkap, barang bisa tertahan berhari-hari. 
  • Meningkatkan kepercayaan buyer luar negeri. Buyer suka yang profesional dan rapi dokumennya. 
  • Menghindari denda dan masalah hukum. Ini penting banget kalau mau bisnisnya panjang umur. 

Syarat Menjadi Eksportir 

Pemerintah, melalui Kementerian Perdagangan, sudah menetapkan siapa saja yang boleh melakukan ekspor. Bentuk-bentuk usaha yang diakui, antara lain:

  • CV (Commanditaire Vennootschap) 
  • Firma 
  • PT (Perseroan Terbatas) 
  • Persero 
  • Perum 
  • Perjan 
  • Koperasi 

Singkatnya: kamu harus punya badan usaha yang legal. Selain itu, ada syarat wajib lainnya:

✔ Punya NPWP

Ini identitas perpajakan yang wajib dimiliki badan usaha.

✔ Punya izin usaha resmi

Bentuknya bisa salah satu dari:

  • SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) 
  • Izin Industri 
  • Izin usaha dari BKPM (untuk PMDN/PMA)

Baca juga: Cara Packing Daun Pisang untuk Ekspor Agar Lolos Quality Check

Jenis Eksportir: Produsen dan Non-Produsen

Ada dua kategori eksportir, dan masing-masing punya syarat berbeda. Biar lebih mudah, berikut penjelasannya:

1. Eksportir Produsen (yang memproduksi barangnya sendiri)

Cara Mengurus Izin Ekspor

Ini adalah perusahaan yang membuat barangnya sendiri lalu mengekspornya. Kalau kamu termasuk kategori ini, syaratnya:

  • Mengisi formulir pendaftaran dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan 
  • Memiliki Izin Usaha Industri 
  • Punya NPWP 
  • Wajib memberikan laporan ekspor setiap 3 bulan ke dinas terkait 
  • Menyertakan surat pernyataan bahwa perusahaan: 
    • Tidak punya tunggakan pajak 
    • Tidak punya masalah dengan bank 
    • Tidak terlibat masalah kepabeanan

2. Eksportir Non-Produsen (yang menjual barang milik pihak lain)

Cara Mengurus Izin Ekspor

Kalau kamu tidak memproduksi barang sendiri tapi menjual barang dari perusahaan lain, syaratnya agak berbeda:

  • Mengisi formulir pendaftaran di Dinas Perdagangan 
  • Punya SIUP 
  • Punya NPWP 
  • Lapor aktivitas ekspor setiap 3 bulan 
  • Menyertakan surat pernyataan bahwa usaha: 
    • Tidak menunggak pajak 
    • Tidak menunggak pinjaman bank 
    • Tidak punya masalah dengan bea cukai 

Jadi, dua-duanya sah, tinggal sesuaikan dengan model bisnismu.

Bagaimana Cara Melakukan Ekspor?

Sekarang kita masuk ke teknisnya. Untuk melakukan ekspor resmi, eksportir atau kuasanya harus mengajukan PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang) ke Bea Cukai.

Pengajuan ini bisa dilakukan:

  • langsung ke kantor bea cukai, atau 
  • lewat sistem online (PDE/CEISA) 

Agar PEB bisa diproses, kamu harus melampirkan beberapa dokumen seperti:

Dokumen Perusahaan

  • Akta pendirian + SK pengesahan 
  • Akta perubahan (kalau ada) 
  • NPWP 
  • Surat keterangan terdaftar pajak 
  • Surat pengukuhan PKP 
  • Surat domisili 
  • SIUP 
  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP) 
  • Identitas penanggung jawab perusahaan 
  • Surat kuasa bila diwakilkan 
  • Company profile 

Alur Pemeriksaan Dokumen oleh Bea Cukai

Setelah semua dokumen masuk, bea cukai akan melakukan pengecekan:

  1. Jika ada data yang kurang atau salah → kamu akan menerima NPP (Nota Penolakan) dan harus memperbaikinya. 
  2. Jika ada dokumen persyaratan yang belum lengkap → kamu akan dapat NPPD (Nota Pemberitahuan Persyaratan Dokumen). 
  3. Jika data lengkap & barang tidak terkena larangan/pembatasan → Bea Cukai akan menerbitkan NPE (Nota Pelayanan Ekspor). 
  4. Kalau barang perlu diperiksa fisik → Bea Cukai akan mengeluarkan PPB (Pemberitahuan Pemeriksaan Barang). 
    • Jika hasilnya sesuai → keluar NPE 
    • Jika tidak sesuai → kasus diteruskan ke bagian pengawasan 

Jadi nggak semua barang harus dicek fisik. Kalau dokumen rapi dan produknya tidak bermasalah, biasanya prosesnya cepat.

Baca juga: Bisa Jadi Cuan Besar! Begini Cara Ekspor Daun Ketapang!

Cara Pembayaran dan Penyerahan Barang dalam Ekspor

Dalam aturan ekspor, ada beberapa istilah penting terkait cara bayar dan cara menyerahkan barang:

  1. Cara Pembayaran

Menurut PP 29/2017, pembayaran ekspor bisa dilakukan dengan:

  • Pembayaran lunas (cash) 
  • L/C (Letter of Credit) 
  • Cara lain sesuai kesepakatan dan aturan khusus barang tertentu 
  1. Cara Penyerahan Barang (Terms of Delivery)

Beberapa istilah yang sering dipakai:

  • FOB (Free On Board) – barang diserahkan di kapal 
  • CFR (Cost and Freight) – penjual menanggung ongkos kirim 
  • CIF (Cost, Insurance, Freight) – penjual menanggung ongkos + asuransi 

Untuk barang tertentu, pemerintah mewajibkan penggunaan CIF, sesuai aturan yang berlaku.

Tentang Freight & Asuransi dalam Ekspor 

Pemerintah juga punya aturan soal penetapan nilai freight (ongkos angkut) dan asuransi. Aturan ini dibuat supaya eksportir punya pedoman jelas ketika mengisi nilai pada PEB.

  • Freight = biaya pengangkutan barang yang dibayar eksportir 
  • Nilainya ditentukan lewat rapat koordinasi tim khusus 
  • Ketentuan ini tertuang dalam Permendag 16/2015 

Intinya, pemerintah memberi “acuan angka” supaya eksportir tidak asal mengisi data biaya pengiriman.

Nah, itu dia langkah-langkah cara mengurus izin ekspor dari nol sampai kamu benar-benar bisa kirim barang ke luar negeri.
Ternyata nggak semenakutkan yang dibayangkan, kan?

Yang penting:

  • Legalitas rapi 
  • Dokumen lengkap 
  • Ikuti prosedur bea cukai 
  • Jangan buru-buru, tapi juga jangan menunda

Baca juga: Cara Mulai Bisnis Ekspor Produk Handmade dari Rumah

Siap Jadi Eksportir Sukses? Mulai Belajar Bersama Go Export!

Kalau kamu benar-benar mau serius terjun ke bisnis ekspor tapi masih bingung mulai dari mana, Go Export punya berbagai program pembelajaran yang bisa bantu kamu mulai dari nol sampai benar-benar bisa ekspor.

Di Go Export, kamu bisa ikut:

  • Kelas Seminar Ekspor — cocok buat pemula yang mau memahami dasar-dasarnya 
  • Kelas Workshop Ekspor — belajar langsung praktik dari mentor berpengalaman 
  • Program Pendampingan — bimbingan intensif sampai kamu siap dan mampu melakukan ekspor 

Semua program dibuat dengan bahasa yang mudah dipahami, praktis, dan langsung bisa kamu terapkan ke bisnis kamu.

Yuk daftar sekarang, mulai perjalanan ekspor kamu bareng Go Export!
Pilih kelas yang paling cocok buat kamu, dan jadikan langkah awal ini sebagai gerbang menuju pasar global.

Jangan tunggu peluang lewat begitu saja!

Yuk, mulai langkah kamu di dunia ekspor sekarang juga bersama GOEXPORT.ORG.

Daftar Sekarang
Share.

0 KOMENTAR

Belum ada komentar. Jadi yang pertama berkomentar di artikel ini!

Berikan Komentar

Email tidak akan ditampilkan ke publik.

Komentar akan tampil setelah disetujui oleh admin.