goexport.org – Kalau kamu baru mau mulai terjun ke dunia ekspor, pasti salah satu hal yang bikin bingung adalah cara mengurus izin ekspor. Kelihatannya memang ribet, penuh dokumen, dan berurusan dengan banyak instansi. Tapi sebenarnya, prosesnya bisa kok dibuat simpel asal kamu tahu alurnya.
Di artikel ini, kita bahas langkah-langkahnya dengan gaya santai biar gampang dipahami, terutama buat kamu yang baru pertama kali mau ekspor.
Baca juga: Cara Ekspor Barang Perorangan, Panduan Lengkap untuk Pemula
Apa Itu Ekspor dan Siapa Saja yang Boleh Melakukannya?
Secara sederhana, ekspor adalah aktivitas mengirim barang dari Indonesia ke luar negeri, melewati area yang disebut “daerah pabean”. Daerah pabean ini meliputi seluruh wilayah RI: darat, laut, udara, sampai zona ekonomi eksklusif. Intinya: kalau barang keluar dari wilayah itu, masuk kategori ekspor, dan otomatis terkena aturan kepabeanan.
Nah, orang atau perusahaan yang melakukan ekspor, disebut eksportir. Tapi nggak semua orang bisa langsung mengekspor barang begitu saja. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi biar kamu bisa diakui sebagai eksportir resmi.
Kenapa Harus Punya Izin Ekspor?
Sebelum masuk ke langkah-langkahnya, yuk pahami dulu kenapa izin ekspor itu penting.
- Legal dan aman. Dengan izin resmi, bisnis kamu berjalan sesuai aturan pemerintah.
- Mempermudah urusan bea cukai. Tanpa dokumen lengkap, barang bisa tertahan berhari-hari.
- Meningkatkan kepercayaan buyer luar negeri. Buyer suka yang profesional dan rapi dokumennya.
- Menghindari denda dan masalah hukum. Ini penting banget kalau mau bisnisnya panjang umur.
Syarat Menjadi Eksportir
Pemerintah, melalui Kementerian Perdagangan, sudah menetapkan siapa saja yang boleh melakukan ekspor. Bentuk-bentuk usaha yang diakui, antara lain:
- CV (Commanditaire Vennootschap)
- Firma
- PT (Perseroan Terbatas)
- Persero
- Perum
- Perjan
- Koperasi
Singkatnya: kamu harus punya badan usaha yang legal. Selain itu, ada syarat wajib lainnya:
✔ Punya NPWP
Ini identitas perpajakan yang wajib dimiliki badan usaha.
✔ Punya izin usaha resmi
Bentuknya bisa salah satu dari:
- SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
- Izin Industri
- Izin usaha dari BKPM (untuk PMDN/PMA)
Baca juga: Cara Packing Daun Pisang untuk Ekspor Agar Lolos Quality Check
Jenis Eksportir: Produsen dan Non-Produsen
Ada dua kategori eksportir, dan masing-masing punya syarat berbeda. Biar lebih mudah, berikut penjelasannya:
1. Eksportir Produsen (yang memproduksi barangnya sendiri)

Ini adalah perusahaan yang membuat barangnya sendiri lalu mengekspornya. Kalau kamu termasuk kategori ini, syaratnya:
- Mengisi formulir pendaftaran dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan
- Memiliki Izin Usaha Industri
- Punya NPWP
- Wajib memberikan laporan ekspor setiap 3 bulan ke dinas terkait
- Menyertakan surat pernyataan bahwa perusahaan:
- Tidak punya tunggakan pajak
- Tidak punya masalah dengan bank
- Tidak terlibat masalah kepabeanan
2. Eksportir Non-Produsen (yang menjual barang milik pihak lain)

Kalau kamu tidak memproduksi barang sendiri tapi menjual barang dari perusahaan lain, syaratnya agak berbeda:
- Mengisi formulir pendaftaran di Dinas Perdagangan
- Punya SIUP
- Punya NPWP
- Lapor aktivitas ekspor setiap 3 bulan
- Menyertakan surat pernyataan bahwa usaha:
- Tidak menunggak pajak
- Tidak menunggak pinjaman bank
- Tidak punya masalah dengan bea cukai
Jadi, dua-duanya sah, tinggal sesuaikan dengan model bisnismu.
Bagaimana Cara Melakukan Ekspor?
Sekarang kita masuk ke teknisnya. Untuk melakukan ekspor resmi, eksportir atau kuasanya harus mengajukan PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang) ke Bea Cukai.
Pengajuan ini bisa dilakukan:
- langsung ke kantor bea cukai, atau
- lewat sistem online (PDE/CEISA)
Agar PEB bisa diproses, kamu harus melampirkan beberapa dokumen seperti:
Dokumen Perusahaan
- Akta pendirian + SK pengesahan
- Akta perubahan (kalau ada)
- NPWP
- Surat keterangan terdaftar pajak
- Surat pengukuhan PKP
- Surat domisili
- SIUP
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Identitas penanggung jawab perusahaan
- Surat kuasa bila diwakilkan
- Company profile
Alur Pemeriksaan Dokumen oleh Bea Cukai
Setelah semua dokumen masuk, bea cukai akan melakukan pengecekan:
- Jika ada data yang kurang atau salah → kamu akan menerima NPP (Nota Penolakan) dan harus memperbaikinya.
- Jika ada dokumen persyaratan yang belum lengkap → kamu akan dapat NPPD (Nota Pemberitahuan Persyaratan Dokumen).
- Jika data lengkap & barang tidak terkena larangan/pembatasan → Bea Cukai akan menerbitkan NPE (Nota Pelayanan Ekspor).
- Kalau barang perlu diperiksa fisik → Bea Cukai akan mengeluarkan PPB (Pemberitahuan Pemeriksaan Barang).
- Jika hasilnya sesuai → keluar NPE
- Jika tidak sesuai → kasus diteruskan ke bagian pengawasan
Jadi nggak semua barang harus dicek fisik. Kalau dokumen rapi dan produknya tidak bermasalah, biasanya prosesnya cepat.
Baca juga: Bisa Jadi Cuan Besar! Begini Cara Ekspor Daun Ketapang!
Cara Pembayaran dan Penyerahan Barang dalam Ekspor
Dalam aturan ekspor, ada beberapa istilah penting terkait cara bayar dan cara menyerahkan barang:
- Cara Pembayaran
Menurut PP 29/2017, pembayaran ekspor bisa dilakukan dengan:
- Pembayaran lunas (cash)
- L/C (Letter of Credit)
- Cara lain sesuai kesepakatan dan aturan khusus barang tertentu
- Cara Penyerahan Barang (Terms of Delivery)
Beberapa istilah yang sering dipakai:
- FOB (Free On Board) – barang diserahkan di kapal
- CFR (Cost and Freight) – penjual menanggung ongkos kirim
- CIF (Cost, Insurance, Freight) – penjual menanggung ongkos + asuransi
Untuk barang tertentu, pemerintah mewajibkan penggunaan CIF, sesuai aturan yang berlaku.
Tentang Freight & Asuransi dalam Ekspor
Pemerintah juga punya aturan soal penetapan nilai freight (ongkos angkut) dan asuransi. Aturan ini dibuat supaya eksportir punya pedoman jelas ketika mengisi nilai pada PEB.
- Freight = biaya pengangkutan barang yang dibayar eksportir
- Nilainya ditentukan lewat rapat koordinasi tim khusus
- Ketentuan ini tertuang dalam Permendag 16/2015
Intinya, pemerintah memberi “acuan angka” supaya eksportir tidak asal mengisi data biaya pengiriman.
Nah, itu dia langkah-langkah cara mengurus izin ekspor dari nol sampai kamu benar-benar bisa kirim barang ke luar negeri.
Ternyata nggak semenakutkan yang dibayangkan, kan?
Yang penting:
- Legalitas rapi
- Dokumen lengkap
- Ikuti prosedur bea cukai
- Jangan buru-buru, tapi juga jangan menunda
Baca juga: Cara Mulai Bisnis Ekspor Produk Handmade dari Rumah
Siap Jadi Eksportir Sukses? Mulai Belajar Bersama Go Export!
Kalau kamu benar-benar mau serius terjun ke bisnis ekspor tapi masih bingung mulai dari mana, Go Export punya berbagai program pembelajaran yang bisa bantu kamu mulai dari nol sampai benar-benar bisa ekspor.
Di Go Export, kamu bisa ikut:
- Kelas Seminar Ekspor — cocok buat pemula yang mau memahami dasar-dasarnya
- Kelas Workshop Ekspor — belajar langsung praktik dari mentor berpengalaman
- Program Pendampingan — bimbingan intensif sampai kamu siap dan mampu melakukan ekspor
Semua program dibuat dengan bahasa yang mudah dipahami, praktis, dan langsung bisa kamu terapkan ke bisnis kamu.
Yuk daftar sekarang, mulai perjalanan ekspor kamu bareng Go Export!
Pilih kelas yang paling cocok buat kamu, dan jadikan langkah awal ini sebagai gerbang menuju pasar global.





1 Komentar
Pingback: Cara Menghitung Devisa Hasil Ekspor - Rumus dan Contoh